jpnn.com, TEMANGGUNG - Tim Polres Temanggung, Jawa Tengah telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) IS dan AP, warga Kediri pengedar uang palsu.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita uang palsu senilai Rp 86.800.000.
BACA JUGA: 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ada Aktivitas Bersama Ferdy Sambo hingga Bharada E
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menyebut uang palsu yang disita terdiri atas 1.104 pecahan Rp 50.000, dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar.
AKBP Agus menjelaskan kasus itu terungkap dari hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Temanggung dengan tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Ancang-ancang, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap-siap Saja
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Pasutri itu membuat uang palsu dan mengedarkannya sejak sembilan bulan lalu.
BACA JUGA: Komnas HAM Melihat Bukti Penting Ini, Ada Ferdy Sambo & Brigadir Yosua, Jelas Sudah
Pelaku memasarkan uang palsu tersebut secara online melalui media sosial ke sejumlah daerah.
"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pesanan, satu bulan rata-rata Rp 30 juta," kata AKBP Agus di Temanggung, Kamis (28/7).
Agus mengatakan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak.
Uang palsu yang dibuat AP juga memiliki tanda air dan pita, tetapi nomor serinya ganda.
Untuk membuat palsu senilai Rp 15 juta, pelaku membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Pekerjaan itu dimulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan, dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Presiden Jokowi Juga Tidak Mungkin Bisa Tidur
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," ucap AKBP Agus.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) subsider Pasal 36 Ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Kemudian tersangka IS dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam