jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Minta Permenaker JHT Direvisi, Jokowi Panggil Ida Fauziyah
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/2/2022).
Ida Fauziyah menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT
Menurutnya, Presiden Jokowi pun memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Oleh karena itu, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
BACA JUGA: Penjelasan Airlangga soal JHT Malah Beri Harapan Palsu kepada Pekerja
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.
Menaker Ida menyebutkan juga bahwa Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," tegas Ida Fauziyah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.
Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia