jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
BACA JUGA: Babi China Bikin Indonesia Menjerit, Ditunggu Respons Cepat Pemerintah
Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.
BACA JUGA: Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik
Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2).
BACA JUGA: KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!
Kemudian, lanjut dia, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing.
Situasi tersebut diharapkan bisa mengundang investasi untuk Indonesia.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih