Minta Permenaker JHT Direvisi, Jokowi Panggil Ida Fauziyah

Selasa, 22 Februari 2022 – 02:51 WIB
Presiden Jokowi panggil Menaker Ida Fauziyah. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

BACA JUGA: Babi China Bikin Indonesia Menjerit, Ditunggu Respons Cepat Pemerintah

Pratikno mengatakan Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah.

BACA JUGA: Truk Pengangkut Mobil Rusak Disetop Petugas, H dan MC tak Berkutik

Dengan begitu, dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2).

BACA JUGA: KKB Terus Meneror, Sebegini Jumlah Korban Prajurit TNI, Astaga!

Kemudian, lanjut dia, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing.

Situasi tersebut diharapkan bisa mengundang investasi untuk Indonesia.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tandas Pratikno. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler