Seusai Menjalani Hukuman, WN Malaysia Pemalsu Identitas Dideportasi Imigrasi Dumai

Senin, 19 Desember 2022 – 17:15 WIB
Kantor Imigrasi Dumai deportasi WN Malaysia karena palsukan identitas pada Oktoebr 2022. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang warga negara Malaysia berinisial GT dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Minggu (18/12).

WN Malaysia itu dideportasi karena terbukti memalsukan identitas pada Oktober 2022.

BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan

GT pun sudah menjalani hukuman kurungan satu bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai.

"Awalnya GT ditolak masuk ke negara Malaysia karena menggunakan paspor Indonesia, sementara dia merupakan warga negara Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin (19/12).

BACA JUGA: BP3MI Kalimantara Utara Memfasilitasi Pemulangan 239 PMI Deportasi dari Malaysia

Menurut Ginting, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan diadili di pengadilan, GT  terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan memalsukan identitas.

GT kemudian dihukum sesuai peraturan yang berlaku, yaitu denda dan kurungan penjara.

BACA JUGA: Polri Pastikan Mengawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi

Ginting mengatakan untuk proses serah terima WNA tersebut dilaksanakan berdasarkan surat lepas dari Rutan Dumai dengan Nomor W.4.PAS.PAS8.PK.05.09.2411.

"Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan yang bersangkutan dinyatakan sehat dan siap untuk dideportasi ke negara asalnya menggunakan SPLP/Perakuan Cemas negara Malaysia dengan Nomor: 706130 yang dikeluarkan oleh Konsulat Malaysia Pekanbaru," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu menyatakan jajarannya selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh integritas.

"Proses pendeportasian telah dilaksanakan dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Kingdom tujuan Dumai-Melaka dan seluruh proses berjalan lancar," katanya.

Kepada GT juga telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf a dan f, yaitu dikenakan pendeportasian dan penangkalan.

Tindakan keimigrasian ini membuktikan bahwa Indonesia selalu menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Hal itu demi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Dia mengatakan seluruh jajaran Imigrasi yang berada di lingkungan Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tidak mempan disuap.

“Maka itu, saya ingatkan kembali kepada warga negara asing untuk menaaati aturan negara ini dan jangan coba-coba menyuap petugas kami, kami tidak akan tergoda sedikit pun," kata Jahari Sitepu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler