jpnn.com, CILINCING - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak 2023 pada Rabu (27/12).
"Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Senin.
BACA JUGA: Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
Menurut Lukman, peristiwa ini tidak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini.
"Korban ini dikasih uang, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga tidak melapor," kata dia.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
Dia mengatakan kronologis yang dapat disampaikan saat ini bahwa pada 2024 ibu korban keluar rumah bersama anak yang berumur tiga tahun untuk membeli makanan.
Saat rumah kosong, pelaku naik ke lantai dua masuk ke kamar korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya berinisial A di kamar tersebut.
BACA JUGA: Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita
Pelaku ini menyuruh teman korban untuk mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa untuk melakukan perbuatan asusila.
"Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali," kata dia.
Dia mengatakan pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno.
"Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara jelas nantinya," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Menjaga Kerukunan, Ketua RT di Kemayoran Ini Malah Cabuli 2 Anak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan