Polisi Usut Kasus Pencurian Dana Desa Cibodas Rp 324 Juta

Rabu, 26 Juni 2024 – 12:18 WIB
Mobil korban dugaan tindak pidana pencurian di Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Sektor Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dana desa senilai Rp 324 juta.

Dana desa itu milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar.

BACA JUGA: Polisi Tembak Residivis Pelaku Pencurian di Makassar

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengungkapkan laporan yang diterima menyebut dana yang diperuntukkan bagi pengaspalan jalan itu hilang akibat aksi pecah kaca mobil.

"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas," ungkap AKBP Sumijo di Rumpin, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Timur Ditangkap Jaksa

Dia memaparkan dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Selasa (25/6).

Saat itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang setelah mencairkan dana desa.

BACA JUGA: Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri, sehingga keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.

Setelah itu, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.

Ketika kembali, keduanya mendapati mobil tidak dalam kondisi semula. Kaca depan sebelah kanan nampak pecah serta tas berisi uang dan lain-lain yang disimpan di bawah dashboard sudah hilang.

Beberapa benda lain yang dilaporkan hilang, yaitu satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru mengaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, serta satu unit alat token untuk keperluan transfer.

AKBP Sumijo menjelaskan petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.  "Barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler