Seusai Tangkap Abdul Baraja, Polda Metro Jaya Usut Sumber Dana Khilafatul Muslimin

Selasa, 07 Juni 2022 – 21:18 WIB
Penampakan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki sumber dana yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk membiayai website dan buletin.

Polisi menduga website dan buletin itu digunakan Khilafatul Muslimin untuk menyerukan khilafah sebagai solusi mengganti idelogi pancasila.

BACA JUGA: Kombes Hengki: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Ada 23 Kantor Wilayah

"Kami menyelidiki secara berkesinambungan. Kami tidak bisa menyimpulkan di awal ini dana dari mana untuk bayar website dan buletin," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/6).

Menurut dia, kelompok ini memiliki buletin yang diterbitkan setiap bulan. 

BACA JUGA: Pemimpin Khilafatul Muslimin Masih Bisa Tersenyum Saat Ditangkap Polisi

“Sampai sekarang 80 edisi tiap bulan muncul,ada percetakannya," kata Kombes Hengki.

Di sisi lain, lanjut Hengki, di dalam website terdapat video dan artikel yang menganggap bahwa Pancasila dan UUD 1945 itu tidak bisa bertahan lama.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Dosa Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir

Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya di kelompok itu. Abdul Qadir langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).

Zulpan mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.

Sebab, klaim kelompok itu, khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum," tegas Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Dedi Mengungkap Kejahatan yang Dilakukan Pimpinan Khilafatul Muslimin


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler