Sex Toys dan Airsoft Gun Tanpa Izin Masuk Bali, Jadinya Begini

Jumat, 09 Desember 2016 – 22:55 WIB
BARANG ILEGAL: Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali memusnahkan barang sitaan yang masuk dari luar negeri tanpa izin atau melewati batas pengambilan. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com - BADUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai memusnahkan ratusan barang ilegal, Kamis (8/12). Barang-barang ilegal yang masuk tanpa izin itu antara lain berupa minuman beralkohol, barang elektronik, handphone, airsoft gun, kosmetik, alat bantu seks atau sex toys, hingga pakaian impor dari berbagai negara.

Barang-barang imporitu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar. Alasannya sudah melampui batas waktu pengambilan selama 90 hari dan tidak memiliki izin dari instansi terkait.

BACA JUGA: Anggaran Cupet, Program Rehabilitasi PSK Macet

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Budi Harjanto menyatakan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama kurun waktu Desember 2015 hingga awal Desember  2016. Jumlahnya  mencapai 601 barang.

Dia menhelaskan, barang-barang itu memang tidak diurus oleh pengimpornya. Atau karena pengimpornya memang tidak bisa memenuhi persyaratan. “Contohnya saja obat-obatan ini. Ini tidak bisa dan harus ada izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM),” katanya.

BACA JUGA: He He He.... Anggota DPRD Ketahuan Minta Jatah Karaoke

Contoh lain adalah senjata airsoft gun yang harus dilengkapi izin dari Polri. “Para pengimpor  tidak ada izin dari instansi terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut Harjanto mengatakan, ada batas-batas tertentu yang diperuntukkan bagi pengimpor untuk melengkapi izin. Yakni batas waktu 60 hari.

BACA JUGA: Mustafa Debu Meriahkan Maulid di Rumah Ketua DPRD Bogor

Apabila kelengkapan izin tidak bisa dipenuhi maka Bea Cukai akan memberikan kesempatan tambahan selama 30 hari.  “Lewat dari itu maka bisa dijadikan barang milik negara,” ungkapnya.

Harjanto menambahkan, barang-barang yang disita itu sebenarnya masih bisa dikategorikan legal.  Namun, para pengimpor tidak bisa menunjukkan atau memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan Kementerian Perdagangan atau kementerian teknis lainnya.

“Legal kalau ada izin. Tapi karena tidak, maka tidak bisa dikeluarkan dari gudang penyimpanan,” ungkapnya.

Setelah memiliki izin dari menteri keuangan melalui kepala Kantor Direktorat Kekayaan Negara, barang-barang itu selanjutnya bisa dimusnahkan.  “Jadi, barang-barang ini sudah menjadi aset negara dan bisa dimusnahkan,” tegasnya.

Harjanto menambahkan, ada sekitar 400 botol miras yang juga dimusnahkan karena sudah kedaluarsa. Ada pula miras barang eks persediaan dari duty free yang tidak bisa membayar tagihan.

“Miras ini sebenarnya masih bisa dilelang asalkan memenuhi persyaratan. Barang-barang yang diimpor harus dilengkapi dulu izinnya, bukan menunggu datangnya barang lalu izinnya diurus,” tegasnya.

Sementara pemusnahan barang illegal berupa pakaian dan kosmetika dilakukan dengan cara dibakar.  Sedangkan untuk barang elektronik berupa handphone, handy-talkie, dan senjata air soft gun dipotong dengan mesin pemotong.(ken/mus/jpg/ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Presiden Bilang Rumah yang Rusak Berat Akibat Gempa Dibantu Rp 40 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler