SH Mengaku Baru 4 Kali Terima Orderan, Bayarannya Fantastis

Sabtu, 22 Januari 2022 – 20:03 WIB
Dua kurir narkoba jaringan lintas provinsi ditangkap Polda Lampung. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,23 kilogram jaringan lintas provinsi.

Pada pengungkapan kasus itu, dua warga Kota Bandar Lampung berinisial SH dan FS ditangkap.

BACA JUGA: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka

Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Fx Winardi mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing.

SH berperan sebagai pemesan narkoba yang didapat dari wilayah Riau. Adapun FS berperan sebagai pengelola keuangan hasil transaksi penjualan narkoba.

BACA JUGA: US Dapat Perintah Ambil Sabu-Sabu di SPBU, Upahnya Bikin Melongo, Mungkin Anda tak Percaya

Winardi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Singkat cerita, tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu.

BACA JUGA: Perintah Kapolda Tegas, Oknum Polantas Itu Langsung Disikat, AKP Joko: Lagi Diperiksa

Hasil penyelidikan tersebut, polisi menciduk tersangka SH di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 Kg.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram di rumah orang tua tersangka SH, wilayah Lampung Tengah.

"Tersangka SH kami amankan di rumah kontrakannya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandar Lampung. FH dibekuk di wilayah Natar, Lampung Selatan," kata Winardi dalam keterangannya, Sabtu (22/1).

Winardi mengatakan total ada 7,23 kilogram yang disita polisi dari tangan SH.

Kepada polisi, SH mengaku empat kali menerima orderan dari pelaku berinisial ZS yang saat ini berstatus DPO.

"Total sudah menerima keuntungan seratus juta rupiah,” kata Winardi.

Saat ini, polisi masih menburu bandar narkoba berinisial ZS yang berada di wilayah Pekanbaru, Riau.

Atas perbiatannya, pelaku tersangka SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata

"FS disangkakan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Winardi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler