JAKARTA — Dari hasil operasi Badan Nasional Narkotika (BNN) akhir Maret lalu, disita barang bukti jenis shabu yang beratnya hampir mencapai 1,5 kgBarang haram itu diperoleh dari sindikat pengedar narkoba berklulit hitam.
Mereka yang ditangkap dan kini telah menjadi tersangka adalah Pamela Nkirote (Kenya), Ihenko dan Tobe Chukwu Ephriam (Nigeria) serta satu orang warga Indonesia yakni Fransiska
BACA JUGA: Bachtiar Anggap Wajar Politisi Demokrat jadi Tersangka
Setelah dilakukan penyidikan, Senin (11/4) atas barang bukti BNN akhirnya melakukan pemusnahan terhadap barang haram milik sindikat ini.Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol Benny Mamoto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perintah UU seperti diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Hanya saja, kata Benny, dari semua barang bukti yang disita tak semuanya dimusnahkan
BACA JUGA: Ditarik Kejaksaan, Ferry Janji Simpan Rahasia KPK
Menurutnya, dari 1,5 kg, hanya 1,3 kg saja yang dimusnahkan dan sisanya disimpan untuk keperluan laboratorium dan ilmu pengetahunDi akhir pembicaraan, ia sangat menyesalkan adanya keterlibatan wanita-wanita Indonesia sebagai kurir narkoba
BACA JUGA: Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada
“Jangan mudah terpengaruh dengan uang banyakSelain bisa merusak generasi muda nantinya juga pasti tertangkap dan diproses hukum,” sesalnya.(sto/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Tjondro Pilih Menyendiri
Redaktur : Tim Redaksi