Setkab Tegaskan Istana Tak Hambat Pemeriksaan 61 Kada

Senin, 11 April 2011 – 18:38 WIB

JAKARTA — Pihak istana membantah pernyataan Kejaksaan Agung yang mengaku tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daerah karena terganjal izin PresidenHingga saat ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan masih tetap mengeluarkan izin kepada kejaksaaan dan kepolisian untuk memeriksa kepala daerah.

"Penjelasan Kapuspen Jaksa Agung katanya 61 izin dari Presiden itu salah

BACA JUGA: Agus Tjondro Pilih Menyendiri

Karena yang mengurus itu saya sebagai Seskab, di meja Presiden itu memang tidak ada
Jadi silahkan tanya Jaksa Agung," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada wartawan di Jakarta, Senin (11/4).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa proses penyelidikan ataupun penyidikan yang melibatkan kepala daerah terhambat akibat belum adanya izin dari Presiden

BACA JUGA: 5 Politisi PDIP Didakwa Terima Dana dari Nunun

Akibatnya, 61 kepala daerah yang diduga terkait kasus korupsi sejak 2005-2011 tak kunjung menjalani pemeriksaan.

Namun Dipo memastikan, Presiden SBY masih mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah
Hanya saja, setiap izin pemeriksaan harus lengkap secara administratif dan lolos verifikasi, sehingga begitu sampai ke meja Presiden sudah langsung ditandatangani.

"Selama saya jadi Seskab, hanya ada 28 izin (pemeriksaan kepala daerah)

BACA JUGA: Istri Agus Tjondro Hadiri Sidang Perdana Suami

Satu tahun itu (2010) ada 28 dan sudah kita prosesYang dikembalikan ada dua karena tidak jelasJadi kita ini ada tim evaluasi akhir, kita gelar perkara, ada protapnya dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Dipo Alam.

Namun Dipo mengaku tidak ingat tentang dua izin kepala daerah mana yang tidak lolos untuk ditandatangani Presiden ituYang jelas, katanya, dua izin tersebut sudah dikembalikan ke Kejagung dan Kepolisian untuk dilengkapi persyaratan administrasinya sebelum diajukan ulang

Saat ditanyakan apakah salah satu izin yang dikembalikan itu adalah berkas pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Farouk, Dipo tidak membantahnya"Ya barangkali salah satunya ituKita memang perlu waktu melakukan klarifikasiAda lima orang yang saya tunjuk (untuk) mengklarifikasi, termasuk Pak Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden bidang Hukum)Supaya semuanya terbuka," kata Dipo.

Karenanya, kata Dipo, tidak benar bila Presiden tidak memberikan izin pemeriksaanSebab, yang benar adalah berkas pengajuan izin pemeriksaan oleh Kepolisian dan Kejaksaan masih belum lengkapKalaupun izin Presiden tidak keluar, sesuai dengan UU kata Dipo, kepolisian dan kejaksaan bisa terus melanjutkan pemeriksaan setelah 60 hari dari pengajuan pada Presiden.

"Jadi Presiden pada intinya, mengembalikan yang tidak lengkapKalau sejak 2004, mungkin ada pejabatnya yang sudah tidak menjabat lagi dan jadi orang biasa, maka tidak perlu izin dari PresidenTapi kalau masih menjabat, ya kita minta berkasnya dikirim lagi," jelas Dipo.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bachtiar jadi Saksi untuk Terdakwa Cep Ruhyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler