Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang

Jumat, 01 Maret 2024 – 11:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: KPK Menduga Hasyim Daeng Barang Terlibat Rasuah Pertambangan di Malut

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Abdul Gani, KPK juga memanggil mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda dan swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma.

BACA JUGA: 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.

BACA JUGA: Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Usut Sirekap KPU

Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Tersangka Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler