jpnn.com, BEKASI - Nasib tragis dialami Siti Konaah alias Cindy, 21. Istri warga negara Jepang itu tewas mengenaskan di tangan Darwin Purba, 27, salah satu sekuriti perumahan di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Motif pembunuhan wanita cantik itu terkuak setelah polisi berhasil membekuk Darwin di rumah kerabatnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, kemarin (24/7). Karena melawan saat hendak dibekuk, polisi menghadiahi kaki kanan Darwin dengan sebutir peluru.
BACA JUGA: Mayat Pria Mengapung di Sungai Deli, Ternyata Sebelumnya Sempat Diuber Polisi
”Tersangka berusaha melawan saat akan kami tangkap. Terpaksa kami tembak kaki kanannya untuk mengantisipasi keselamatan petugas,” terang Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Asep adi Saputra, Senin (24/7).
Pembunuhan terjadi pada Jumat (21/7) di rumah korbandi Cluster Meadow Green, Perumahan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selain membunuh, pelaku juga menggasak mobil milik korban jenis Honda HRV.
BACA JUGA: Suami Bunuh Istri Dihakimi Massa Hingga Tewas, Akhirnyaâ¦
Korban tewas mengenaskan setelah dicekik dan dibekap oleh pelaku. Asep menambahkan, peristiwa pembunuhan ini terjadi lantaran pelaku sakit hati dengan ucapan korban dua hari sebelumnya. Akhirnya, Darwin pada Jumat (21/7) bertamu ke rumah korban.
Saat itu, Darwin menegur korban karena ucapan yang sempat dilontarkan menyinggung perasaannya. Tapi korban yang ketakutan langsung berteriak.
BACA JUGA: Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa
”Karena teriakan korban, pelaku panik. Akhirnya dia mencekik leher korban hingga tewas. Itu berdasarkan keterangan pelaku,” papar juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang ini.
Tak hanya itu, kata Asep juga, pelaku sempat membekap wajah korban dengan bantal sofa sampai tak sadarkan diri.
Usai melihat korban tak berdaya, Darwin mendengar bunyi telepon selular yang berdering dari tas korban yang berada di dalam kamar. Darwin lantas menggambilnya.
”Tersangka juga melihat kunci mobil. Dia lantas mengambil mobil itu dan melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan itu,” cetus juga mantan Kapores Bogor ini.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap
Redaktur & Reporter : Soetomo