Suami Bunuh Istri Dihakimi Massa Hingga Tewas, Akhirnya…

Senin, 24 Juli 2017 – 00:52 WIB
Sejumlah warga berkumpul di Balai Desa Karangjambu untuk mengikuti pertemuan atau mediasi antara keluarga korban dan tersangka, Sabtu (22/7). Foto: YERRY NOVEL/RADAR SLAWI/JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jateng, sehari sebelum hari Raya Idul Fitri lalu, akhirnya berujung damai.

Kesepakatan damai menyangkut komitmen tidak melakukan aksi balas dendam dan menyerahkan persoalan kepada aparat hukum.

BACA JUGA: Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa

Irwan Merjin Arifin,47, diduga telah membunuh istrinya sendiri yang bernama Khodiroh,35. Namun, Irwan juga akhirnya meninggal dunia karena dihakimi massa pascapembunuhan tersebut.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua orang tersangka yang telah membunuh Irwan Merjin yaitu, Ali Imron dan Nasukha yang merupakan warga desa setempat.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Sopir Bajaj di Pasar Cipulir Berhasil Ditangkap

Tak ingin timbul konflik sosial, pengacara tersangka berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak pada Sabtu (22/7) siang di Balai Desa Karangjambu.

Penasehat hukum Ali Imron dan Nasukha, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan jajaran Kepolisian sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA: 4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Divonis Seumur Hidup, Pantas?

Namun, karena masih ada konflik antara keluarga tersangka dengan korban, maka pihaknya mempertemukan keduanya.

"Pertemuan ini untuk mengantisipasi terjadinya gejolak antara keluarga tersangka dengan korban," kata Putra Fajar.

Menurutnya, dari hasil mediasi tersebut akhirnya keduanya sepakat untuk berdamai. Mereka sama-sama mengikhlaskan atas kejadian tersebut dan menyerahkan semuanya pada proses hukum.

"Setelah ada kesepakatan, surat pernyataan bersama akan kami bawa kepada Kapolres Tegal sebagai bahan pertimbangan penanganan kasus yang terjadi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Karangjambu Mualimin mengatakan mediasi itu merupakan inisiatif dari penasehat hukum. Sebelum itu dilakukan, Mualimin mengaku sudah lebih dulu melakukan mediasi. Namun, itu baru antara keluarga Khodiroh dan Irwan.

“Nah, kali ini dari pihak Irwan dan Ali Imron serta Nasukha," ucapnya singkat. (yer)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana Mati Kasus Pembunuhan M Panshor Ajukan Kasasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler