Cinta Kenal Reksi di Facebook, Diajak ke Kamar Kos, Dipaksa

Minggu, 28 Juli 2019 – 00:18 WIB
Pelaku pencabulan Ramadani kenakan masker saat diperiksa polisi di markas Polres Samarinda. Foto: M.YAMIN/PROKAL.co

jpnn.com, SAMARINDA - Lewat Facebook, Reksi Rahmadani (19) menemukan pujaan hatinya, sebut saja Cinta, bukan nama sebenarnya.

Gayung bersambut, keduanya resmi menjalin hubungan. Parahnya, pelaku memaksa Cinta yang masih di bawah umur itu untuk melakukan perbuatan terlarang.

BACA JUGA: Ibu Mertua, Anak, dan Menantu Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Ditemui Kaltim Post (24/7), Reksi mengaku mengenal perempuan yang sudah bukan lagi kekasihnya itu lewat Facebook. Tak tebersit di pikirannya untuk menggauli Cinta.

“Sebelum kejadian itu, kami (pelaku dan korban) berencana nonton,” ungkap Reksi. Film Dua Garis Biru. Film layar lebar yang ramai diputar di bioskop.

BACA JUGA: Pengasuh Kejam, Siksa Bocah Tiga Tahun Pakai Kayu hingga Patah Tulang

Reksi melakukan hubungan terlarang dengan unsur paksaan. “Pakaian korban dilepas paksa,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto.

Kejadian tak senonoh itu dilakukan di salah satu indekos di Jalan Griya Mukti, Sungai Pinang. “Tempat temannya pelaku,” tambah eks kapolsek Muara Jawa, Kukar.

BACA JUGA: 2 Pria Dewasa dan 1 Remaja Lakukan Perbuatan Terlarang

BACA JUGA: Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat

Dengan bukti hasil visum et repertum (VER), pemuda yang bermukim di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, itu tak bisa membantah. “Yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Tri.

Ditanya perihal alasan nonton, Reksi mengaku karena film tersebut sedang booming. “Enggak ada rencana nonton dulu biar tahu, berhubung telat ya langsung ke tempat teman itu,” ungkapnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku dari kecurigaan orangtua Cinta yang melihat anaknya mengalami perubahan sikap dan sakit-sakitan. Remaja yang masih sekolah itu lantas bercerita bahwa telah dipaksa melakukan hubungan terlarang akhir pekan, Minggu (14/7). “Pas sudah putus itu baru tahu, kalau saya dilaporkan ke polisi,” ucap Reksi. “Saya khilaf,” sambungnya.

Ditegaskan Triyanto, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/dra/dns/k8/prokal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Wanita Muda dan 1 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler