jpnn.com - BEKASI – Gadis berinisial AM, 21, berkenalan dengan pria inisial ATP, 22, melalui jejaring sosial media, Facebook. Janjian temu darat, AM dirampok kenalannya itu.
“Pelaku sudah kami amankan berinisial ATP, 22, pada Senin (12/9) dini hari. Pelaku diketahui tercatat sebagai warga Cikarang Timur,” kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Ardhi Rahananto, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Sadis! Lihat nih, Informan Polisi Disiram Air Keras
Perampokan pada 29 Agustus 2016. Dijelaskan Ardhi, kejadian berawal saat korban AM berkenalan dengan ATP melalui facebook.
Karena dirasa akrab, korban akhirnya terkena bujuk rayu pelaku, dan memutuskan membuat janji bertemu di RS Medirosa, Cikarang pada Senin 29 Agustus 2016 sekira pukul 19.00.
BACA JUGA: KTP dan KK Dicetak Sendiri, Modal Rp 300 Ribu, Hasilnya Rp 22 Juta
Pelaku yang diduga sudah mempunyai niat merampok, langsung membawa gadis yang tinggal di Jalan Beruang III Blok B5/30, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat itu ke sebuah kontrakan kosong di Kampung Citarik.
”Korban disuruh masuk ke kamar kontrakan, lalu pintu kamar dikunci,” kata Ardhi.
BACA JUGA: Penyandera di Pondok Indah Kini Saling Tuding depan Polisi
Takut menjadi korban perkosaan, kata Ardhi, korban AM terus berteriak dan meminta pelaku mengantarkan pulang.
Pelaku menuruti korban, tapi saat di tengah jalan, pelaku membelokkan sepeda motornya ke lahan kosong.
”Pelaku memang sudah mempersiapkan perampokan terhadap korban,” ungkapnya.
Di bawah ancaman, korban akhirnya diam dan pasrah. Mata dan mulut korban dilakban warna hitam.
Saat dilakban itu, kata Ardhi, korban berusaha berontak, namun pelaku memukul korban beberapa kali hingga akhirnya korban pasrah.
Melihat korbannya menyerah, pelaku leluasa merampas tas korban berisi telepon selular, ATM serta uang tunai sambil terus mengancam korban.
Tak lama pelaku melarikan diri. Sementara korban sendiri ditemukan warga dan lalu dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk melaporkan kejadian perampokan itu.
Petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Namun pelaku sudah melarikan diri dari rumah kontrakanya dan tidak berada di Bekasi.”Tapi saat pelaku berada di Bekasi, petugas langsung menangkap ATP,” jelas Ardhi.
ATP sendiri masih diminta keteranganya apakah sudah beraksi satu kali atau tidak. Pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dny/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salwa dan Salma Diculik Sahabat Mamanya
Redaktur : Tim Redaksi