Si Gadis Kenal Pria Penebar Rayuan Bertanggung Jawab jika Hamil, Dipaksa

Kamis, 11 Juni 2020 – 07:51 WIB
AB, pelaku penculikan anak ditangkap anggota Polsek Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Pria inisial AB (24) ditangkap polisi karena melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang dilaporkan hilang sejak 14 hari.

BACA JUGA: Don Juan Sontoloyo, Usia 19 Tahun Tiduri Beberapa Gadis, Ada yang Hamil

Kapolsek Sukaluyu, Iptu Anaga Sugiharto pada wartawan Rabu (10/6), mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cibeber, atas dasar laporan pihak keluarga.

Pihak keluarga korban sebut saja Mawar (15) sempat melakukan pencarian.

BACA JUGA: Bocah Korban Penculikan Ini Akhirnya Ditemukan setelah Berusia 12 Tahun, Begini Kronologinya

Namun tidak membuahkan hasil, sehingga membuat laporan polisi.

"Mendapati laporan tersebut, kami menyebar anggota untuk melakukan pencarian dan menemukan pelaku bersama korban. Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukaluyu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menculik anak dibawah umur," katanya.

BACA JUGA: Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya menyekap korban selama dua pekan dan dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Korban dipaksa melayani keinginan pelaku dengan janji akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil.

Pelaku awalnya mengenal korban melalui media sosial dan berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp, hingga akhirnya saling bertemu.

Pelaku sempat membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban melakukan perbuatan terlarang hingga berkali-kali.

Korban tidak dapat melawan karena diduga di bawah ancaman.

"Aksi bejat pelaku terus berlanjut, hingga korban disekap selama 14 hari di rumahnya. Korban tidak melawan karena di duga dibawah ancaman dan janji pelaku aan bertanggung jawab jika korban hamil," katanya.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler