jpnn.com, JAKARTA - Rihana dan Rihani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Si kembar itu pelaku penipuan reseller ponsel iPhone.
BACA JUGA: Usut Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar, Kombes Hengki Turun Tangan: Langsung Kami Tangkap
"Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa.
Dia menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Ponsel Rp 35 Miliar juga Terjerat Kasus Penggelapan Mobil
“Masih kami lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.
Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi.
BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
“Untuk lari ke luar negeri, sih, belum ada ya. Nah, untuk luar kotanya masih kami dalami,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iPhone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok).
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (9/6).
Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti