jpnn.com - SURABAYA - Hengky Liman, 46, pelaku penembakan diatas udara saat diingatkan sekuriti Perumahan Babatan Pratama Wiyung tampaknya harus mendekam di penjara cukup lama. Sebab polisi menjerat koboi asal Perum Babatan Pratama Wiyung ini dengan pasal berlapis.
Hal ini karena senjata yang ditemukan di rumahnya ternyata tidak berizin. Itu diketahui saat polisi selesai memeriksa pelaku pascaditangkap selang beberapa jam seusia kejadian.
BACA JUGA: Luhut: Orang Batak Jangan Berkelahi Terus
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan, tersangaka dijerat dengan pasal UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi dan atau pasal 335 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Hengky dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"Kami menjeratnya dengan pasal berlapis atas tindakan tersangka," kata AKBP Takdir Mattanete, kemarin (14/2).
BACA JUGA: Astaga! Pemilik Kapal Malaysia Pekerjakan WNI untuk Curi Ikan
Alumni Akademi Kepolisian 2998 ini menjelaskan, selain memiliki senjata api, ternyata Henky juga memiliki senjata lain, berupa Airsoft Gun. Bedanya, jika Airsoft Gun tersebut memiliki izin dan dokumen dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). Namun untuk senpi tersebut Hengky tidak memiliki izin.
"Nah Airsoft Gun tersebutlah yang digunakan tersangka untuk mengecoh kami. Sebab pada saat kami meminta senpi, tersangka ini malah memberikan Airsoft Gun tersebut,” tegas perwira menengah asal Makassar tersebut.
BACA JUGA: Tokoh Asli Kalsel Ini Siap Gantikan Aburizal Bakrie
Namun setelah didesak, akhirnya tersangka menyerahkan kedua senjata itu. Polisi juga menganggap alibi tersangka tidak masuk akal sebab jika ia memakai Airsoft Gun untuk menembak tentunya tidak akan menimbulkan suara sekeras seperti yang didengar warga dan sekuriti.
Sementara itu, kepada polisi tersangka Hengky mengaku, mendapatkan senpi tersebut dari situs jual beli online. Dia membelinya dengan harga Rp 3,5 juta dari penjual di Jakarta pada Desembar 2015 lalu.
"Dengan harga segitu, saya mendapatkan bonus lima peluru hampa. Dua saya gunakan untuk mencoba ketika baru membeli, dua lagi saya tembakkan saat di perusahaan, dan yang satu lagi saya gunakan kemarin," kata Hengky.
Pria berkacamata tersebut juga menjelaskan, dia membekali diri dengan senpi karena sebagai pengusaha dia sering membawa uang perusahaan mencapai puluhan sampai ratusan juta. Sementara terkait aksi koboinya itu, Hengky mengaku menyesal. Hengky berdalih sedang terburu-buru untuk pergi ke kantor karena ingin memberikan gaji karyawan.
"Saat itu saya emosi dan lepas control karena tergesa-gesa hendak menuju perusahaan namun dihadang satpam. Saya khilaf, saya menyesal," lanjutnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, tersangka dilaporkan Wiyatno satpam perumahan, karena menembakan senpi ke udara ketika dihadang. Penghadangan ini dilakukan karena tersangka salah jalan ketika keluar perumahan. Namun bukannya menyadari kesalahannya, Hengky malah menembakkan senpi satu kali ke udara untuk memperingatkan sekuriti ini. (yua/rud/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterlaluan, 6 Remaja Pesta Miras di Belakang Masjid
Redaktur : Tim Redaksi