Si Ngeri-ngeri Sedap itu Siap Ditahan KPK

Senin, 02 Februari 2015 – 14:37 WIB
Sutan Bhatoegana. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kesekian kalinya politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Siregar diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penetapan APBNP 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.

"Hanya pemeriksaan lanjutan, diperiksa sebagai tersangka lagi," kata Sutan ketika baru tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1)

BACA JUGA: Usut Foto Samad-PDIP, DPR Dorong Pembentukan Komite Etik KPK

Bekas Ketua Komisi VII DPR yang dikenal dengan guyonan ngeri-ngeri sedap itu sudah menyandang status tersangka sejak Mei 2014 silam. Meski sudah melakukan penyidikan selama delapan bulan, KPK belum juga menahan politikus asal Sumatera Utara yang terkenal jenaka itu.

Sutan sendiri tidak mau banyak komentar terkait lambannya kerja KPK. Ia mengaku siap ditahan kapan saja lembaga antirasuah pimpinan Abraham Samad itu mengkehendaki.

BACA JUGA: Selain soal BG, DPR-Presiden juga Bakal Bahas Freeport

"Iya," jawab Sutan singkat saat ditanya awak media mengenai kesediaanya ditahan.

Sebelumnya, beberapa pimpinan KPK telah nyatakan bahwa kasus Sutan merupakan salah satu yang jadi prioritas untuk segera diselesaikan. Diharapkan kasus-kasus prioritas dapat selesai pada tahun ini atau tepatnya sebelum masa jabatan empat pimpinan KPK berakhir. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Sidang BG Ditunda, Jokowi Lagi-lagi Menunggu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara KPK, Hakim Tunda Sidang Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler