Si Ngeri-ngeri Sedap Tak Mau Latah Ajukan Praperadilan

Senin, 23 Februari 2015 – 21:19 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dampak dari dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan oleh PN Jakarta Selatan mulai terasa. Sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK mulai menyuarakan niat untuk mengikuti jejak eks calon kapolri itu.

Namun "virus" praperadilan ternyata belum menjangkiti politikus Partai Demokrat yang juga bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

BACA JUGA: Ruki: KPK Bukan Kumpulan Orang Penakut

Si ngeri-ngeri sedap ini mengaku sama sekali tak terpikir untuk mengajukan prapreadilan, setidaknya untuk saat ini.

"Belum terpikir," kata Sutan singkat kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (23/2) sore.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan KPK: Jangan Delay Proses Hukum

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 KESDM oleh komisi VII DPR RI. Pria jenaka asal Sumatera Utara ini bahkan sudah mengenakan rompi oranye sebagai tanda berstatus tahanan KPK.

Kepercayaan bahwa dirinya tidak bersalah lah yang membuat Sutan belum berfikir untuk mengambil langkah praperadilan. Sutan lebih memilih ikuti semua proses sampai akhirnya pembuktian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Relawan Jokowi Evaluasi Kinerja 12 Menteri

"Sebagai warga negara yang baik, saya ikuti prosedur. Saya kan merasa gak bersalah, tapi kalian yang bilang bersalah, ya silahkan. Biar nanti pengadilan yang bilang salah dan benar," pungkasnya. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKB Galang Koin untuk Australia di Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler