Si Predator Anak Dituntut 20 Tahun Bui

Jumat, 07 Oktober 2016 – 09:36 WIB
Terdakwa AAN di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: JPG/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Triono Agus Widianto alias Aan mendapatkan tuntutan berat.

Predator yang mencabuli 23 siswa SMPN tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Duh, Ada Kapolsek Terlibat Kasus Dimas Kanjeng

Tuntutan itu disebut-sebut tertinggi di Indonesia khusus untuk kasus pencabulan.

Surat tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/10).

Jaksa Irene Ulfa menyatakan, Aan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Pengikut Aa Dimas Buka Praktik Gandakan Uang, Gagal Bro...

 "Tidak ada pertimbangan yang meringankan," kata Irene setelah sidang.

Dia mengatakan, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, semua dakwaan jaksa terbukti. Salah satunya adalah terdakwa melakukan pencabulan dengan cara mengisap puting payudara.

Ada enam anak yang diperlakukan seperti itu. Menurut jaksa, perbuatan tersebut selalu didahului dengan ancaman kekerasan.

Bukan itu saja. Jaksa juga mencatat keterangan korban yang mengaku disodomi. Akibat perbuatan tersebut, ada korban yang sampai luka dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA: Mengapa Dimas Kanjeng Gandakan Uang Sambil Duduk? Ternyata...Hahaha

 "Silakan diartikan sendiri," ucapnya.

Irene menambahkan, tuntutan yang diberikan kepada Aan sangat pantas. Hal yang paling memberatkan adalah apa yang dilakukan Aan melanggar norma agama dan kesusilaan.

 Parahnya, terdakwa melakukan perbuatan tidak baik itu kepada anak-anak.

Bahkan, terdakwa merencanakan perbuatan cabul tersebut sejak lama dan korbannya menjadi "ketagihan". "Layak, perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah tidak bisa dinalar lagi," terang Irene.

Dalam surat tuntutan tersebut, jaksa tidak menyebut ada unsur yang meringankan. Irene mengatakan, sesuai pasal yang dijeratkan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Hanya, jaksa menganggap ada perbuatan yang menjadi unsur pemberat sehingga tuntutannya menjadi 20 tahun penjara.

Pemberatan itu diatur dalam pasal 65 ayat 1 KUHP. Intinya, untuk perbuatan pidana yang korbannya lebih dari satu, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

 "Karena maksimal 15 tahun, ditambah sepertiganya, jadi 20 tahun," jelasnya.

Dalam surat tuntutan setebal 21 halaman itu, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa memberikan dampak yang sangat luas.

Salah satunya menjadi contoh buruk bagi generasi muda. Korbannya pun trauma hingga sekarang.

Tuntutan tersebut tidak membuat Aan bersedih. Wajahnya datar ketika keluar ruang sidang setelah mendengar tuntutan itu.

Mengenakan peci hitam, Aan memilih banyak diam. Wajahnya menunduk, kedua tangannya saling menggenggam. Sesekali, dia hanya berucap lirih ketika kuasa hukumnya menjelaskan beberapa hal.

Pembacaan tuntutan yang ditujukan kepada Aan berlangsung tertutup. Ruang sidang Tirta 1 pun sangat sepi.

Hanya ada Aan, kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum, dan tiga hakim. Tidak ada keluarga yang menemani Aan selama sidang berlangsung.

Tuntutan maksimal itu tampaknya sudah diprediksi Aan. Ketika hakim memanggil namanya saat membuka sidang, dia terlihat gemetar.

Wajahnya makin ditundukkan, seakan tidak kuasa melihat orang yang akan menentukan tuntutan untuknya itu. (rid/eko/may/c6/c7/git/dos/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Nyabu, Biasanya Gatot Gelar Ritual Seks, Perempuannya Bergantian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler