jpnn.com, BANYUMAS - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Pria bejat itu bernama Slamet. Korban berinisial NPJ (18) dan CDP (11).
BACA JUGA: Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Seorang Ayah Diamuk Massa karena Melakukan Perbuatan Terlarang Terhadap Putrinya
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta.
Namun sang ibu, SPA, malah menyampaikan bahwa dirinya ingin bekerja.
BACA JUGA: Kardus Milik Pak Dosen Dibongkar Prajurit TNI, Isinya Mengejutkan, Parah!
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ langsung melarangnya.
SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan putrinya itu melarangnya bekerja.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita bahwa dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetub*hi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo