Si Ucil Sok Jagoan, Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 20 Juni 2018 – 00:05 WIB
Si Ucil sok jagoan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Agus Santoso, 25, warga Jalan Kedurus II/88, Karangpilang, Surabaya nekat akan membacok Suroyadi, 52, dan Herman Palangi, 48, satpam asal Perum Gunung Sari Indah (GSI) Blok SS dan MM, Surabaya.

Namun akibat ulahnya itu kini pemuda yang kerap disapa Ucil terpaksa mendekam di tahanan Polsek Karangpilang.

BACA JUGA: Ayah Dibacok Anak Gadisnya pakai Parang

Menurut informasi, aksi pengancaman itu bermula saat pelaku datang masuk ke Jalan Perumahan GSI blok L, menggunakan motor Honda GL. Saat masuk jalan perumahan dan melewati pos satpam pelaku melaju dengan kecepatan tinggi.

Karena kondisi sudah malam, kedua satpam pun merasa resah. Saat pelaku balik, kedua satpam tersebut langsung mencegat dan menegur pengendara GL tersebut dengan cara sopan.

BACA JUGA: Zainal Dibunuh Secara Sadis, Mengerikan!

"Kedua satpam saat itu menegur pelaku dengan sopan. Lalu pelaku meminta maaf," kata Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, Senin (18/6).

Akan tetapi, tambah Marji, saat pelaku keluar dari portal, pelaku malah mengejek kedua satpam yang awalnya memberikan teguran. Tak hanya itu pelaku juga menggeber-geber motornya sambil kembali mengejek satpam.

BACA JUGA: Ustaz Ditebas Parang saat Hendak Gelar Pengajian

"Pelaku pulang, dan kembali lagi membawa motor Vario bersama rekannya sambil membawa parang yang disembunyikan di celana," sambungnya.

Pelaku berusaha mendekati korban dan berupaya mengancam korban. Sementara motor pelaku diparkir di jarak 10 meter dari pos. Merasa percaya diri dan sok jagoan pelaku lalu mengeluarkan parang dan mengayun-ayunkan parang di hadapan korban.

"Saat itu jarak antara korban dan pelaku hanya dua meter. Karena takut kedua korban menghindar," terangnya.

Bukan hanya menghindar, kedua satpam yang selalu jaga bersama itu sontak berteriak minta tolong karena pelaku semakin nekat akan membacok dan mendekatinya.

Teriakan tersebut lantas didengar oleh warga sekitar. Kemudian pelaku yang takut lantas kabur meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor.

"Pelaku kami bekuk di rumahnya. Selain itu barang bukti sebilah parang dengan panjang sekitar 40 centimeter juga kami sita," jelasnya.

Kepada penyidik pemuda asli Kelahiran Surabaya itu nekat mengancam korban menggunakan parang, karena emosi dan tak terima ditegur oleh korban saat melintas di jalan perumahan.

"Saya tak terima habis ditegur. Maka dari itu saya kembali ke tempat korban sambil membawa parang," aku Agus Santoso alias Ucil di hadapan penyidik.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka yang memiliki tatto di lengan kiri tersebut bakal dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI tahun 1951 Jo Pasal 335 KUHP tentang perkara membawa senjata tajam tanpa ijin atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara. (rus/rud)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sok jagoan   parang  

Terpopuler