jpnn.com, PONTIANAK - Empat pelaku pembunuhan meragakan 26 adegan saat menghabisi nyawa Zainal Makmur dalam rekonstruksi di Mapolres Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/1).
Mereka adalah Rachmat Kurniawan, Nizar Maulana, Firman Syamsurizal, dan Hanafiah.
BACA JUGA: Kelaparan, Pembunuh Istri Keluar dari Hutan, Dor!
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pembunuhan itu berawal saat Zainal masuk rumah saksi bernama Ade Abdul Aziz di Gang Peniti Baru, Rabu (20/12) dini hari.
Saat itu, Aziz melihat Zainal tengah berbaring dan berbicara sendiri.
BACA JUGA: Penjambret Ulung Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin
Aziz langsung keluar rumah dan membangunkan Nizar. Kemudian, keduanya kembali masuk ke dalam rumah Aziz.
Hal serupa tidak berubah. Zainal masih dalam keadaan terbaring. Setelah itu, Nizar dan Aziz kembali keluar rumah dan memanggil tiga tersangka lainnya.
BACA JUGA: Cemburu Berujung Maut, Istri Ditebas Suami Hingga Tewas
Rentetan pembunuhan mulai terjadi. Rachmat dan tiga temannya masuk ke rumah Azuk sembari membawa parang.
Mereka menemukan Zainal dalam keadaan jongkok dan memegang kandang kucing.
Rachmat yang dibantu Nizar menarik tangan kanan Zainal. Tangan kiri Rachmat memegang parang.
Zainal yang masih memegang kandang kucing langsung dipukul. Tangan kiri Zainal terlepas dan langsung dipegang Hanafiah.
Zainal yang berdiri setelah ditarik kembali dipukul oleh Rachmat dengan parang sebanyak dua kali.
Zainal dibawa keluar dari dapur oleh Nizar dan Hanafiah. Sempat terjadi perlawanan dari korban.
Selanjutnya, Zainal sendirian mendatangi tersangka Firman. Firman langsung menendang kaki kanan Zainal.
Akibatnya, Zainal terpental ke belakang dan disambut dua tersangka lainnya.
Saat itu, Nizar langsung memiting leher Zainal. Sedangkan Hanafiah menarik Zainal agar keluar dari rumah Aziz.
Tepat di teras rumah, Zainal yang dipiting dibuat setengah berbaring oleh para tersangka.
Kondisi Zainal semakin melemah. Rachmat membawa tali dan mengikat kaki Zainal.
Setelah itu, korban dilepas dan berjalan sendiri dengan sempoyongan. Zainal mengembuskan napas terakhir di dekat pagar.
Rachmat dan kawan-kawannya langsung membuang parang ke semak-semak.
“Apa yang terjadi sebanyak 26 adegan yang diperankan oleh empat tersangka ini diyakini tidak akan membuat korban meninggal dunia, melainkan ada penyebab lain,” ucap Edi Aswan selaku ketua penasihat hukum para tersangka.
Menurut Edi, seseorang tak mungkin meninggal setelah tangan dan kepalanya dipukul menggunakan parang yang masih terbungkus.
“Kami minta kepolisian untuk membeberkan hasil autopsi berkaitan dengan penyebab kematian korban dan lukanya bagian mana,” pinta Edi.
Dia mengatakan, pasal 338 KUHP jo pasal 170 KUHP atau penganiayaan menyebabkan kematian seseorang itu tidak cocok dijeratkan kepada kliennya.
“Klien kami ini mengamankan kampung, ingin mengeluarkan orang itu (korban) dari dalam rumah. Niat untuk menghabisi itu tidak ada karena diduga orang itu adalah pencuri,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, Zainal meninggal dunia setelah kehabisan darah.
“Maka dari itu gunanya rekonstruksi setiap peran terlihat. Ada yang memiting, menarik, menendang, dan memukul parang ke korban yakni ke kepala dan tangan,” jelas Husni. (Zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacok Istri Hingga Tewas, Suami Langsung Kabur
Redaktur & Reporter : Ragil