Sial, Mantan Wali Kota ini Batal Menghirup Udara Bebas

Kamis, 18 Agustus 2022 – 11:02 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nasib baik belum berpihak pada mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna.

Dia yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, kembali ditangkap.

BACA JUGA: Jokowi Singgung 3 Korupsi Besar, Tak Ada yang Ditangani KPK?

Pihak yang menangkap juga enggak main-main, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu kembali menangkap Ajay pada Rabu (17/8).

BACA JUGA: Penyidik KPK Bergerak, Geledah 6 Lokasi di Pemalang, Ini Hasilnya

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming, Kabarnya Masih Berlangsung

"Kami (akan) sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara.

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler