Berdasar pantauan Radar Lampung (grup JPNN) tadi malam, sejumlah meja yang ada di rumah biliar tersebut sudah terisi
BACA JUGA: H-10 Lebaran, Proyek Fly Over Distop
Saat wartawan media ini mendatangi tempat itu sekitar pukul 20.30 WIB, ada sembilan meja di ruang non-VIP yang terisiAwalnya, kertas imbauan yang ditempel petugas Satpol PP kemarin siang di pintu masuk ruang non-VIP ditutupi kertas berwarna putih
BACA JUGA: Konsulat AS Hibahkan 74.000 USD
Namun sekitar pukul 20.45 WIB, seseorang yang mengenakan kemeja putih mencopot kertas tersebutRiza (25), salah seorang pengunjung rumah biliar itu, mengatakan bahwa dirinya datang setelah diberi tahu rekannya
BACA JUGA: Giliran Mentaya Hulu Diterjang Banjir
"Saya tahu dari teman kalau tempat ini bukaMakanya saya ke sini," kata warga Jl Bumimanti, Kampungbaru, Kedaton itu, tadi malam.Sementara itu, penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP Bandarlampung kemarin siang, lantaran rumah biliar tersebut masih beroperasiSelain penyegelan, pengelola rumah biliar juga diberikan peringatanDiketahui, dari sejumlah rumah biliar yang ada di Bandarlampung, hanya Lecazza yang diperbolehkan beroperasi selama RamadanIzin bagi Lecazza diberikan atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bandarlampung kepada wali kotaRekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor K.065/KONI-BL/VII/2010.
Penunjukan tersebut disepakati dalam hearing antara Komisi B DPRD Bandarlampung, Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu laluAlasannya, Lecazza dipergunakan sebagai tempat latihan atlet biliar.
Penyegelan rumah biliar itu sendiri diwarnai sedikit keteganganPasalnya, penjaga rumah biliar menghalang-halangi upaya Satpol PPPenjaga melarang Kepala Satpol PP Cik Raden bersama regunya, masuk ke dalam rumah biliarNamun berbekal surat tugas dan instruksi dari wali kota, Cik Raden memaksa masuk rumah biliar yang dipenuhi pengunjung itu.
Mengetahui keributan tersebut, semua pengunjung pun langsung meninggalkan rumah biliarSatpol PP lantas memberi imbauan dan menyisir seluruh meja biliar yang terdiri dua ruangan, yakni ruangan non-VIP dan VIPLalu, Satpol PP melakukan penyegelan dengan memasang kertas imbauan agar tempat itu ditutup sementaraHal ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Nomor 05/2010 tentang Penutupan Tempat Hiburan Umum pada Bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden mengatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan peringatan pertamaSelama bulan Ramadan, Satpol PP akan terus menggelar raziaJika tiga kali melanggar peringatan, Satpol PP akan melaporkan kepada wali kota, untuk diambil tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha(dna/whk/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahun Lagi, Palangka Raya Baru Siap
Redaktur : Tim Redaksi