jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra merasa yakin Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berlaku objektif saat menetapkan keabsahan status kepengurusan sebuah parpol.
Harapan itu dilontarkan Herzaky menyusul kabar Kemenkumham akan mengumumkan status kepengurusan PD kubu Moeldoko pada Rabu (31/3) siang ini.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Mengumumkan Rencana Aksi, AHY Harus Siap-Siap
"Kami memiliki keyakinan kuat, pemerintah, melalui Kemenkumham, akan memutus kasus ini dengan obyektif dan adil," kata Herzaky, Rabu ini.
Selain itu, alumni Universitas Indonesia itu merasa yakin Kemenkumham menggunakan landasan hukum dalam memutuskan kepengurusan parpol.
BACA JUGA: Kubu AHY Langsung Menghantam Balik Moeldoko, Keras dan Lugas
Misalnya dengan mengacu UU Nomor 2 Tahun 2008 jo. 2011 tentang Parpol, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, dan AD/ART PD Tahun 2020 yang sudah disahkan dengan SK Menkumham dan tercatat di lembaran berita negara.
Herzaky pun melanjutkan, pihaknya tidak lagi memusingkan konflik internal, jika pemerintah adil dan sesuai hukum dalam menentukan status kepengurusan PD kubu Moeldoko.
BACA JUGA: Warga Surabaya, Waspadalah! Yang Dialami WS dan DK Harus jadi Pelajaran Penting
"Kemudian melanjutkan kerja-kerja nyata untuk membantu rakyat terdampak pandemi dan bencana, seperti yang telah kami lakukan selama setahun terakhir," ujar dia.
Sesuai rencana, Kemenkumham berencana mengumumkan status kepengurusan PD kubu Moeldoko.
Jika Kemenkumham mengesahkan, maka kubu eks Panglima TNI itu sah sebagai pengurus DPP Partai Demokrat.
Namun, apabila keputusan kemenkumham menyatakan sebaliknya, kepengurusan DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak boleh dipersoalkan lagi keabsahannya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan