Siang ini, KPPU Putuskan Kasus Fuel Surcharge

Selasa, 04 Mei 2010 – 06:49 WIB
JAKARTA – Setelah sempat berlarut-larut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (4/5) ini dijadwalkan akan menggelar pleno dengan agenda pembacaan putusan tentang dugaan kartel (persekongkolan atau konspirasi oleh pelaku usaha) atas biaya tambahan pengganti bahan bakar (fuel surcharge) penerbanganPada hari yang sama, KPPU juga akan bacakan vonis kasus minyak goreng.

Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan KPPU telah selesai menangani perkara nomor 25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No

BACA JUGA: Masih Ada Aparat Pajak yang Bersih

5 Tahun 1999 terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik
Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang terdiri dari Dr AM Tri Anggraini SH LLM selaku ketua, dibantu dua hakim anggota, Benny Pasaribu PhD dan Ir M Nawir Messi MSc.

“Kasus fuel surcharge akan dibaca pukul dua siang di kantor KPPU,” kata Junaidi, Senin (3/5) malam.

Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel

BACA JUGA: Atasi Kebutuhan Perumahan, Menpera Andalkan Sensus

Pemeriksaan perdana dilakukan 9 November 2009 lalu, dan dikabarkan baru rampung pada 5 Februari 2010, lalu divacakan vonisnya pada 4 Mei 2010.

Sebanyak 13 maskapai yang diperiksa oleh KPPU terkait kasus dugaan kartel fuel surcharge itu, antara lain manajemen Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Riau Airline, Indonesia AirAsia, Kartika Airlines, Trigana Air, Mandala Airlines, Wings Abadi Airlines, Travel Express, Batavia Airlines, NMS Airways, Merpati Nusantara Airlines, dan Lion Air
Dugaannya, melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha, tentang larangan penetapan harga, dan Pasal 21 tentang kecurangan dalam menetapkan biaya produksi.

Berselang dua jam kemudian, KPPU juga akan membaca putusan perkara No

BACA JUGA: APBN 2010 Diubah, Jatah Raskin Ditambah

24/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang No5 Tahun 1999 dalam industri minyak goreng sawit di Indonesia.

Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang diketuai oleh Ir Dedie S Martadisastra SE MM, beserta dua anggota,  Yoyo Arifardhani SH MM dan Didik Akhmadi Ak MCom.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN-P 2010 Disahkan Tanpa PDIP dan Hanura


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler