Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan KPPU telah selesai menangani perkara nomor 25/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 21 Undang-undang No
BACA JUGA: Masih Ada Aparat Pajak yang Bersih
5 Tahun 1999 terkait penetapan harga fuel surcharge dalam industri jasa penerbangan domestik“Kasus fuel surcharge akan dibaca pukul dua siang di kantor KPPU,” kata Junaidi, Senin (3/5) malam.
Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel
BACA JUGA: Atasi Kebutuhan Perumahan, Menpera Andalkan Sensus
Pemeriksaan perdana dilakukan 9 November 2009 lalu, dan dikabarkan baru rampung pada 5 Februari 2010, lalu divacakan vonisnya pada 4 Mei 2010.Sebanyak 13 maskapai yang diperiksa oleh KPPU terkait kasus dugaan kartel fuel surcharge itu, antara lain manajemen Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Riau Airline, Indonesia AirAsia, Kartika Airlines, Trigana Air, Mandala Airlines, Wings Abadi Airlines, Travel Express, Batavia Airlines, NMS Airways, Merpati Nusantara Airlines, dan Lion Air
Berselang dua jam kemudian, KPPU juga akan membaca putusan perkara No
BACA JUGA: APBN 2010 Diubah, Jatah Raskin Ditambah
24/KPPU-I/2009 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 4, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang No5 Tahun 1999 dalam industri minyak goreng sawit di Indonesia.Perkara tersebut ditangani oleh majelis komisi yang diketuai oleh Ir Dedie S Martadisastra SE MM, beserta dua anggota, Yoyo Arifardhani SH MM dan Didik Akhmadi Ak MCom.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APBN-P 2010 Disahkan Tanpa PDIP dan Hanura
Redaktur : Antoni