Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Yusril yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya masa jabatan Jaksa Agung karena adanya multi tafsir yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum
BACA JUGA: Walikota Tomohon Diperiksa KPK
Khususnya pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat apabila berakhir masa jabatannyaUntuk menguatkan permohonan uji materi itu, beberapa pakar hukum dihadirkan dalam sidang
BACA JUGA: Dorce Siap Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: Giliran Dorce Terseret Kasus Syamsul Arifin
(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi