Keluarga Tersangka Akan Gugat Kepolisian

Rabu, 22 September 2010 – 09:47 WIB

MEDAN- Koordinator Advokasi Majelis Mujahidin Sumut, Julheri Sinaga, SH saat mendatangi Polda Sumut kemarin menegaskan, pihak keluarga akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian terkait penangkapan Kasman Hadiyono (43), penduduk Jalan Puloagas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang juga Bendahara Umum Majelis Mujahidin Sumut.

“Kalau terjadi kesalahan prosedur saat penangkapan, maka kami akan melakukan praperadilan terhadap Kepolisian,” ujar Julheri Sinaga, SH didampingi Ketua Umum Majelis Mujahidin Lajnah Perwakilan Wilayah Sumut, Zulkarnain.

Praperadilan tersebut, lanjutnya, dilakukan sebab sudah diatur undang-undangSetiap orang yang ditangkap harus ada surat penangkapan, kecuali tertangkap tangan

BACA JUGA: Keluarga Ridwan Dilarang Ambil Jenazah

Sampai saat ini pihak keluarga yang mengetahui Kasman dibawa polisi dua hari lalu, belum menerima kabar, baik melalui surat atau telepon terkait keberadaannya.

Julheri juga menyayangkan koordinasi antara pihak Kepolisian
Sebab, dia mengaku usai Kasman dibawa orang yang diduga dari Densus 88, mereka segera ke Polda Sumut

BACA JUGA: Tulang Hancur Ditembak Densus

Namun, pihak keluarga diminta ke Brimbodasu untuk ke Densus 88
Namun, Densus 88 malah mengaku tidak tahu perkara tersebut

BACA JUGA: Densus Bayar Ganti Rugi Pemilik Warnet

“Ini menjadi tanda tanya apakah koordinasi di antara pihak kepolisian berjalan baik atau tidak,” katanya seraya menambahkan, akan  mempertanyakan kepada Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, apakah memang terjadi penangkapan paksa tersebut atau tidak.

Saat itu, Julheri juga mempertanyakan nasib Marwan, adik ipar Kasman yang termasuk dalam daftar teroris oleh polisi.“Marwan memang simpati kepada Ustaz Abu Bakar BaasyirKetika datang ke Sumut untuk acara Tablig Akbar, dia ikut membantu-bantuTapi Marwan tidak memiliki kartu Majelis Mujahidin dan di struktur organisasi juga tidak tercatat sebagai anggota,” kata Zulkarnain.(mag-1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin PJTKI Pengirim Winfaidah Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler