Siap Bahas 4 RUU Pemekaran di Sumut, Sumteng Menyusul

Rabu, 21 Mei 2014 – 04:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah siap membahas empat Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang berada di wilayah Sumut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah selesai melakukan kajian terhadap persyaratan-persyaratan pembentukan daerah otonom baru, dan tinggal menunggu undangan DPR untuk dimulainya pembahasan bersama.

BACA JUGA: Jumat, BNPB Serahkan Rp42 M untuk Korban Sinabung

Empat RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah dua RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Kepulauan Nias.

Dua lagi RUU pembentukan kabupaten anyar,  yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

BACA JUGA: Jalur Mudik Lebaran Hancur

"Untuk paket 65 RUU pemerintah sudah siap. Kajian sudah selesai dan tinggal menunggu undangan dari DPR," ujar Kasubdit Penataan Daerah Kemendagri, Slamet Endarto, kepada JPNN  di Jakarta, kemarin (20/5).

Seperti diketahui, empat RUU pemekaran di wilayah Sumut tersebut di atas, termasuk dalam paket 65 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan di DPR.

BACA JUGA: Pemberdayaan KAT Butuh Kerjasama Lintas Sektor

Bagaimana dengan RUU pembentukan Provinsi Sumteng? Endarto mengatakan, itu dibahas belakangan, setelah 65 RUU kelar.

"Yang masuk paket 22 RUU belum. Kita selesaikan dulu yang paket 65 RUU, karenanya bunyi Surpres-nya seperti itu," kata pejabat di kemendagri yang mengurusi hal teknis persyaratan pemekaran, termasuk kajian di lapangan, itu.

Seperti diketahui, aspirasi pembentukan Provinsi Sumteng diakomodir DPR belakangan dan sudah mendapat persetujuan DPR untuk dijadikan RUU inisiatif dewan. Belakangan, Surpres untuk pembahasan RUU Provinsi Sumteng sudah keluar, bersama RUU lainnya yang berada dalam paket 22 RUU.

Sebelumnya, Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mengatakan, khusus untuk RUU-RUU pemekaran yang masuk dalam paket 65 RUU itu, pembahasannya sudah lebih maju, yakni sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II DPR.

Sedang Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar pernah menyatakan, Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas seluruh RUU itu sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Keppres Pemakzulan Bupati Karo Harus Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler