KPK Bisa Menjerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang

Kamis, 30 Juni 2022 – 14:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Mardani Maming dengan pasal pencucian uang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming dengan pasal pencucian uang.

Dia menyebutkan bisa saja Mardani melakukan itu untuk menyamarkan hasil dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming

“Ya, bisa dilibatkan dalam konteks pidana setiap orang penerima uang hasil kejahatan,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Kamis, (30/6). 

Menurut dia, pihak penerima uang dapat dijerat TPPU jika mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana.

BACA JUGA: Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo

"Orang menerima uang dapat dijerat TPPU jika dia penerima mengetahui atau setidaknya dapat menduga bahwa uang itu hasil tindak pidana. Sangat mungkin KPK menetapkan MHM (Mardani H Maming) dalam konteks itu," lanjutnya.

Dia menyebutkan tindak pidana pencucian uang sendiri diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pernyertaan dan pembantuan.

BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo

"Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dan pembantuan," pungkas Abdul Fickar.

Sebelumnya, Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6).

Dia menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6).(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler