jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean telah menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada Senin (10/1) depan.
BACA JUGA: Segera Digarap Bareskrim Polri, Ferdinand Bereaksi, Simak Kata-katanya
Menurut Ferdinand, dia akan mengklarifikasi kesalahpahaman terkait twit miliknya yang menimbulkan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Saya perlu menjelaskan apa yang terjadi sesungguhnya, bahwa, ini adalah sebuah kesalahpahaman, dan persepsi liar yang kemudian membuat gaduh," kata Ferdinand ketika dikonfirmasi, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Dikabarkan Terpapar Omicron, Ashanty Karantina di Rumah Sakit
Menurut Ferdinand, kehebohan terjadi bukan karena twit miliknya, melainkan persepsi liar banyak orang.
Pegiat media sosial ini menegaskan bakal memberikan penjelasan kepada penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ferdinand Bakal Laporkan Balik Ketua KNPI Haris Pertama ke Polisi, Kasusnya Menyebarkan Hoaks
Tidak hanya itu, dia juga akan berdiskusi dengan pihak lain membantu menjelaskan masalah tersebut.
“Karena, ini kan pemahamannya yang salah, sehingga membuat kesimpulan yang salah," jelasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Bareskrim Polri memanggil Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Ferdinand rencananya akan dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Senin (10/1) pekan depan.
“Benar, sudah dikirim surat dan rencana Senin diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (7/1). (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan