Siap Kirim Fotocopy KTP Pendukung Ahok ke PT DKI

Selasa, 16 Mei 2017 – 17:35 WIB
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna memberi penjelasan kepada wartawan di depan Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, DEPOK - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mempertimbangkan menyertakan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan masyarakat, untuk disertakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Ahok tersebut.

Alasannya, pengumpulan KTP diyakini bagian dari sebuah ekspresi dukungan masyarakat dalam memperjuangkan nilai-nilai yang diyakini.

BACA JUGA: Usai Memori Banding, Urus Dugaan Ancaman Pembunuhan Ahok

Karena itu, dipertimbangkan untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai bahan tambahan.

"Tentu ini akan menjadi bagian yang kami pertimbangkan untuk kami sertakan dalam surat permohonan penangguhan penahanan, kalau itu diperlukan," ujar Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di depan Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkit Penahanan Ahok di Rutan Cipinang

Menurut Sirra, surat permohonan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (9/5) lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban, apakah permohonan diterima atau tidak.

Saat ditanya apakah masih mungkin permohonan akan dikabulkan, Sirra mengajak semua pihak untuk berpikir positif.

BACA JUGA: Bacalah, Kabar Terbaru Kondisi Ahok di Rumah Tahanan

"Jadi bukan enggak mungkin ditangguhkan penahanannya. Proses itu kan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonan itu kan surat, jadi masih menunggu prosesnya dulu," pungkas Sirra.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bercerita, Olahraganya Bergelantungan di Sel Rutan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler