Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Ibu Korban: Biarlah Almarhum Yosua Melihat

Rabu, 15 Februari 2023 – 14:09 WIB
Ibunda mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, memeluk foto anaknya saat menghadiri sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan putusan untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Hutabarat, tak kuasa menahan haru setelah Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2).

BACA JUGA: Hakim Punya Pertimbangan Meringankan untuk Richard Eliezer Divonis 18 Bulan, Apa Itu?

"Memang, kami keluarga telah memercayai Hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti lantas menangis.

Rosti tidk mempersoalkan vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Biarlah Almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kami semua," kata Rosti.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin Simanjuntak Berdoa Begini

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu.

Bharada E merupakan sosok terakhir yang menjalani sidang vonis perkara itu.

Empat terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang, Richard Eliezer dan Tim Penasihat Hukum Saling Berangkulan, Menundukkan Kepala


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler