jpnn.com - JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Narkotika Watch (INW) mengkritisi kinerja Jaksa Agung M Prasetyo yang terkesan lamban dan bertele-tele terkait rencana eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba termasuk dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Menurut INW, eksekusi harusnya segera dilakukan begitu Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba.
Menurut Ketua Umum INW, D Yusad Regar, selama ini Jaksa Agung selalu beralasan butuh persiapan untuk melakukan eksekusi. Padahal, harusnya tak ada kendala lagi.
BACA JUGA: Peneror Kantor VOA Lewat Facebook Dibekuk di Medan
"Lalu kapan mereka akan dihadapkan dengan regu tembak? Kalau kendalanya keamananan, dari TNI kan sudah menawarkan (bantuan keamanan, red). Tapi kalau kendalanya mahalnya biaya, itu bisa dicari," kata Yusad dalam keterangan ke media, Selasa (24/2).
Yusad pun mengingatkan kejaksaan bisa minta ke rakyat secara langsung jika butuh biaya untuk pelaksanaan eksekusi mati. INW bahkan siap kumpulkan koin untuk biaya eksekusi para terpidana mati warga asing itu.
BACA JUGA: Hanya Berijazah SMP, Menteri Susi Pamer Kemampuan Berhitung
"Kami siap kumpulkan koin untuk pembiayaan eksekusi tersebut. Apalagi yang terungkap saya dengar biaya yang dibutuhkan hanya Rp 2 miliar, masih banyak rakyat yang peduli dengan hal itu," papar Yusad.
Karenanya INW mendesak Jaksa Agung Prasetyo tidak lambat untuk segera mengeksekusi para terpidana mati itu lantaran grasi sudah ditolak presiden. Sebab, putusan pengadilan sudah berkukatan hukum tetap sehingga tak ada alasan untuk menunda-nunda lagi.
BACA JUGA: Ini Omongan Tedjo soal Wacana Pembatalan Alutsista dari Brazil
"Ingat Pak Pras (Prasetyo) kita sudah dilecehkan kedua negara tersebut (Australia dan Brazil). Di mana hati nurani bapak sebagai penegak hukum? Sudah banyak Warga Negara Indonesia menjadi korban dari barang haram tersebut," sambung dia.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Minta Kapolri Beri Sanksi ke Polisi Penangkap BW
Redaktur : Tim Redaksi