Siap-siap, 3.000 Buruh Bakal Kepung Gedung Sate, Nih Tanggalnya

Selasa, 23 November 2021 – 12:46 WIB
Aliansi buruh sedang demo di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/11). (Nur Fidhiah Shabrina/Radar Bandung)

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak tiga ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Sate, Kamis (25/11).

Aksi itu sebagai bentuk protes aliansi buruh yang menolak kenaikan UMP Jabar 2020 sebesar 1,7 persen atau Rp31 ribu.

BACA JUGA: 7 Program Kesejahteraan Buruh di DKI Jakarta, Baca Nomor 5

"Kita akan turun pada tanggal 25 November, sekitar 3000-an buruh. Kemudian, 29-30 November kami akan melakukan mogok dengan aksi besar di seluruh Jabar dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK di kota dan kabupaten itu 30 November," kata Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto di Bandung, Selasa (23/11).

Menurut Roy, aksi besar-besaran Kamis besok beralasan.

BACA JUGA: Stafsus Menaker Beberkan Soal Upah Minimum Buruh Indonesia Ketinggian, Begini

Aliansi buruh menyebut kalau penetapan upah 2022 menggunakan salah satu formula hukum yang sejak awal pihaknya tolak, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

PP Nomor 36/2021 sendiri merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Aliansi Buruh Yogyakarta Menolak Tegas Penetapan Upah Minimum di DIY

"Iya, prinsipnya kami menolak yang namanya kenaikan upah minimum berdasarkan formula PP 37/2021 tentang Pengupahan, baik dalam hal UMP maupun UMK," sambungnya.

Menurut Roy, seharusnya pemerintah menunggu putusan hakim MK terkait pengguna PP 36/2021.

"Seharusnya pemerintah menunggu kalau pemerintah menghargai proses hukum sampai putusan pengujian formil dan materil dilaksanakan baru UU Cipta Kerja ini yang menjadi acuan kami," jelasnya.

Dia  melanjutkan kalau ternyata UU ini dibatalkan maka PP 36/2021 tidak bisa dilaksanakan.

"Seharusnya pemerintah tidak melaksanakan UU Cipta Kerja sat ini, karena kita anggap dalam proses masa transisi dan juga dalam pengujian formil yang diajukan serikat buruh," sebutnya.

Sebelumnya, Sabtu lalu, Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1,84 juta.

Penetapan upah ini berdasarkan Kepgub Nomor 561 tahun 2021 yang dikeluarkan 20 November 2021.

"UMP Jabar 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,841.487,31 dan ini naik sebesar dua persen dari penetapan upah 2021," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada konfrensi pers virtual di Bandung.

Setiawan menerangkan dalam proses penetapan upah, pihaknya menggunakan tiga formula hukum yaitu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(mcr27)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler