jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari mengungkapkan kebijakan pengupah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dimaksud untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional.
Dengan adanya kebijakan itu diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
BACA JUGA: Pria Sontoloyo Mengaku Stafsus Wantannas, Gampang Banget Mendapat Rp 2,2 Miliar
Dita pun membeberkan kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurut dia, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
BACA JUGA: Cari Solusi Pelaksanaan Umrah, Stafsus Wapres Pertemukan Pemerintah dan PPIU
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas," kata Dita, Jumat (19/11).
Menurut Dita, dari sisi jam kerja di Indonesia terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, jumlah hari libur di Indonesia cukup banyak.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Pemprov Sulut Dukung Program Perluasan Kesempatan Kerja
"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini banyak," ujar Dita.
Dia pun membandingkan dengan Thailand. Jam kerja di Indonesia lebih sedikit setiap minggunya.
Thailand, kata dia, dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai 44 jam, sedangkan Indonesia hanya 40 jam.
Sementara hari libur di Indonesia dalam setahun bisa mencapai 20 hari. Belum lagi ditambah beragam cuti. Di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Semakin dikitnya jam kerja, kata Dita, hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit.
Sehingga hal itu berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dita menambahkan, produktivitas Thailand memiliki poin mencapai 30,9, sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Adapun upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Negara Gajah Putih itu.
Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475. Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu Indonesia, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
“Karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” kata Dita Indah Sari. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Ungkap Sisi Lain Penetapan Upah Minimum 2022, Oh Ternyata
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian