jpnn.com - Warga Kota Bekasi diimbau agar mematuhi peraturan yang berlaku, bila tidak ingin ditindak polisi dengan Bukti Pelanggaran (Tilang).
Polres Metropolitan Bekasi Kota mulai Selasa (9/5) besok bakal menggelar Operasi Patuh jaya selama dua minggu lamanya dengan melakukan penindakkan terhadap pelanggar lalu lintas.
BACA JUGA: Tim Gabungan Lakukan Sweeping Narkoba, Hasilnya?
“Masyarakat Kota Bekasi harus mematuhi semua peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan Polda Metro Jaya,” imbau Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, Senin (8/5) kepada GoBekasi (Jawa Pos Group).
Menurut Erna, Operasi Patuh Jaya 2017 dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia sesuai dengan perintah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan, Polisi Dapat Kondom Bekas
“Operasi Patuh Jaya 2017 sampai dengan 22 Mei mendatang. Diharapkan masyarakat bisa memperbaiki kendaraannya yang memang masih bermasalah,” kata dia.
Nantinya, Operasi Patuh Jaya akan difokuskan dengan penindakkan penegakkan hukum, berupa tilang terhadap pengendara motor.
BACA JUGA: Antisipasi Tahanan Kabur Masuk, Polda Kepri Perketat Pengamanan Pelabuhan
Tujuannya yakni menyadarkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi ini sekaligus menyambut datangnya bulan Ramadan yang tinggal beberapa saat lagi,” tandas dia.
Operasi Patuh Jaya 2017 digelar dengan melibatkan personel Polantas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk itu dia mengimbau agar seluruh pengendara mematuhi peraturan lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencengangkan, 2 Bocah SD Terjaring Tenggak Miras di Kelab Malam
Redaktur & Reporter : Yessy