jpnn.com, DEPOK - Pemkot Depok, Jabar tak main-main dalam memperhatikan warganya yang lansia.
Saat ini, Pemkot Depok sedang menggarap peraturan daerah (perda) lansia.
BACA JUGA: Suami Menikah Lagi, Warsini Bakar Rumah Sendiri
Itu demi memberikan pelayanan maupun pembinaan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan Angka Harapan Hidup (AHH) lansia.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Depok, Abdul Rojat menjelaskan, Perda yang sedang digarap tersebut berangkat dari amanah Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia.
BACA JUGA: Ingat, Pengguna Kartu Jakarta Lansia Harus Menggesek
Turunan dari peraturan tersebut, nantinya ada delapan dimensi hak lansia yang harus dipenuhi, yang nantinya akan dimasukkan dalam Perda tersebut.
“Dengan Perda ini hak-hak utama lansia akan diberikan secara maksimal, tidak hanya dari pemerintah saja, melainkan berbagai fasilitas umum dari sejumlah unsur,” tuturnya.
BACA JUGA: Tol Depok Dongkrak 20 Persen Penjualan Properti
Abdul Rojat menjelaskan, delapan dimensi yang tertuang pada Raperda Ramah Lansia.
Seperti, menyiapkan layanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana di tempat umum, kemudahan pelayanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial, serta bantuan sosial.
Menurutnya, seluruh dimensi yang akan ditetapkan sudah dijalankan di beberapa tempat.
Namun, belum seluruh instansi seragam menerapkan hal tersebut.
Untuk itu, perlu dibuatkan Perda sebagai acuan dalam pelayanan lansia tersebut.
“Fasilitas dan pelayanan sudah berjalan, tapi belum semuanya terlibat dalam penyediaannya, maka kami buatkan Perdanya,” tutupnya.(radardepok/ina/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Ahmadiyah Kecam Penyegelan Masjid di Depok
Redaktur & Reporter : Natalia