Siap-Siap Kena Azab, Bandar Narkoba Menyembunyikan Sabu-sabu di Alquran

Jumat, 03 Juli 2020 – 19:31 WIB
Polisi menangkap bandar sabu-sabu. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Polretabes Surabaya menangkap pemulung  SR (45) yang menyambi menjadi bandar narkoba.

Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah SR, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,1 gram yang diselipkan di dalam Alquran. Barang bukti tersebut terbagi kedalam tiga plastik klip.

BACA JUGA: Kocak! Dua Jambret Keok Dihajar Emak-Emak Kompleks dengan Pot Bunga dan Gerobak

“Pelaku berpikiran kalau menyembunyikan sabu-sabu di Alquran tidak digeledah karena kitab suci,” ujar Danang.

SR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut tiga minggu lalu dari Haikal, yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA: Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang

Cara mengambilnya, barang haram itu dibungkus plastik hitam, yang diletakkan di Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa.

“Sabu-sabu seberat 3 gram itu dibungkus dalam tas kresek. Pelaku menggunakan sistem ranjau di Makam Pahlawan ketika transaksi,” jelasnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anak Pejabat Berbuat Terlarang, Demokrat Usir Bos Inalum, e-Banking Ratusan Juta Dibobol

Barang bukti seharga 3.000.000 rupiah tersebut, kemudian dibagi menjadi 15 poket, tetapi sudah terjual 12 poket. Tiga sisanya, seberat 0,40 gram, serta masing-masing berisi 0,35 gram.

Sebelum adanya penggerebekan oleh polisi, SR mengungkapkan sempat membaca Alquran.

Ketika mendengar adanya polisi hendak menangkapnya, tersangka langsung ketakutan dan menyembunyikan sabu dalam Alquran.

“Takut saat ada penggerebekan. Saya langsung sembunyikan dalam Alquran sabu-sabunya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler