jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam siaran persnya, Sabtu (30/7).
BACA JUGA: Korlantas Polri: Pelat Nomor Putih Bisa Digunakan Pertengahan Bulan Depan
Jenderal polisi bintang dua itu menuturkan apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.
Aturan ini berlaku untuk meningkatkan kedisiplinan pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
BACA JUGA: Waduh! Marc Marquez Dibonceng Motor Pajak Mati, Ini Kata DJP
“Kami ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
BACA JUGA: Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Tilang
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan, dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ETLE Hadir, Korlantas Polri Dianugerahi Presisi Award
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan