Siap-Siap, KPK Buka Peluang Periksa Hakim Lain

Selasa, 31 Mei 2016 – 21:10 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tidak akan hanya berhenti pada dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton. Keduanya adalah tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

 Komisi antirasuah membuka peluang memeriksa hakim Siti Insirah. Janner, Toton dan Siti adalah hakim yang mengadili perkara korupsi itu.Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait kasus ini. Termasuk hakim Siti.

BACA JUGA: PDIP: Partai Berdaulat jika Berdikari dalam Keuangan

“Jika memang dibutuhkan keterangannya yang terkait kasus ini, maka yang bersangkutan (Siti) bisa dimintai keterangan,” kata Yuyuk, Selasa (31/5).

Sejauh ini baru Janner dan Toton yang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap Rp 650 juta dari Rp 1 miliar yang dijanjikan. Saat operasi tangkap tangan di Bengkulu beberapa waktu lalu, KPK tidka menciduk Siti. Namun demikian, KPK memastikan masih akan terus melakukan pengembangan termasuk dugaan keterlibatan Siti dalam kasus ini.

BACA JUGA: Akhirnya Tuntas Polemik Revisi UU Pilkada di DPR

 “Nanti di dalami lewat pemeriksaan (para tersangka lain),” katanya.

Hari ini, penyidik memeriksa Janner, Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu, Safri Safei. (boy/jpnn)

BACA JUGA: MENEGANGKAN! Dikejar TNI AL, Kapal Asing Sempat Bermanuver

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Duta Besar Baru Sowan ke Istana Merdeka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler