Siap-siap!! KPK Segera Garap RJ Lino

Senin, 28 Desember 2015 – 18:21 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi quay crane di Pelindo II RJ Lino. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan quay container crane mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino, akan segera diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Lino akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharaa Nugraha membenarkan bahwa Lino akan segera dipanggil. Namun, pria berkacamata ini mengklaim belum tahu kapan jadwal pemanggilan tersebut. "Akan segera dipanggil, cuma belum tahu kapan," ujar Priharsa, Senin (28/12). 

BACA JUGA: DPD: Jika Terbukti Bersalah, Masyarakat Juga Harus Dihukum

Lino belum pernah diperiksa sejak dijadikan tersangka. Kini, ia sudah diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II agar lebih fokus menghadapi kasus hukumnya.

Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yusril: Hasil Munas Golkar di Riau dan Bali tetap Sah

BACA JUGA: Jokowi Bikin Umat Kristiani di Kupang Riuh

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Apa Sebenarnya Maksud Pernyataan Maroef Syamsuddin?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler