Siap-Siap, Kurang 10 Tahun Lagi Indonesia Alami Krisis Pasokan Migas

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 13:47 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Yunus mengungkapkan bahwa ada ancaman kekurangan pasokan energi pada 2025 mendatang.

Berbicara pada diskusi bertema Menanti Revisi UU Migas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10), Taslim mengatakan bahwa pemerintah melalui Dewan Energi Nasional telah menetapkan kebutuhan energi pada 2025 sebesar 7,49 juta barel oil equivalent. Dari jumlah itu, 47 persen di antaranya adalah dari sektor minyak dan gas bumi.

BACA JUGA: Kembangkan Tiga Destinasi Wisata, Pinjam Uang ke Bank Dunia

"Artinya pada tahun 2025 kita butuh produksi 3,5 juta barel oil equivalent," katanya.

Dia menjelaskan, sekarang ini nilai produksi Indonesia sekitar 2,1 juta barel oil equivalent. "Jadi, kita  harus siap-siap untuk menghadapi kekurangan supply sekitar 1,5 juta barel oil equivalent," ungkapnya.

BACA JUGA: Kapal Tol Laut Logistik Pelni Tiba di Natuna

Menurutnya, kekurangan pasokan itu akan terjadi jika tidak ada terobosan dan perubahan dalam meningkatkan produksi. Dia menegaskan, terobosan bukan hanya dengan aturan terkait minyak dan gas, tapi juga harus ada perubahan besar dalam mengelola industri ini.

"Itu yang  paling mendasar ke depan menurut kami yang harus kita lihat dan harus kita sadari. Dan kita harus ada sense of crisis untuk migas ini ke depan," ungkap Taslim.

BACA JUGA: Mulai 1 November Gardu Tol Senayan tak Terima Transaksi Manual

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU itu dipandang banyak memiliki kelemahan dan sudah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Contohnya, MK pernah membatalkan pasal-pasal dalam UU Migas yang dianggap sebagai penyebab liberalisasi penentuan harga minyak di dalam negeri. MK juga membatalkan pasal tentang BP Migas.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Cara Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler