Siap-siap! Merokok Dalam Rumah Didenda Rp 50 ribu

Selasa, 27 Desember 2016 – 08:57 WIB
Dilarang merokok. Foto: dok.JPG

jpnn.com - SIDOARJO--Warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini mulai sadar akan bahaya merokok.

Salah satunya di Desa Sebani, Kecamatan Tarik.

BACA JUGA: WASPADA! Gunung Retak, Banjir Mengancam

Warga di perkampungan itu mulai menerapkan aturan dilarang merokok di dalam rumah.


Warga hanya boleh merokok di luar rumah. Serta puntung rokok harus dibuang yang sudah disediakan. Jika dilanggar, aparat desa akan segera memberi sanksi.

Larangan merokok bukan hanya sebatas simbolis. Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp. 50 ribu jika dilanggar.

Nah, menariknya warga pun mematuhi aturan yang diterapkan. Itu dibenarkan oleh Ketua RT 12 Desa Sebani, Sulaiman.

BACA JUGA: Pemda Tolong Bantu Rumah Nelayan yang Nyaris Roboh Ini

"Ya mau gak mau harus patuh aturan. Jadi kalau mau merokok harus cari warung kopi. Atau lokasinya di luar kampung sini," terangnya.

Dengan aturan tersebut, kesadaran untuk mengurangi dan berhenti merokok perlahan mulai membentuk masyarakat.

Setidaknya, menjadi investasi untuk kesehatan di masa depan. (win/pul)

BACA JUGA: Yang Mau Liburan di Pacitan, Baca Ini Dulu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Kaus Berlogo PKI, Mahasiswa Diproses Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler