Pembahasan RUU Perlindungan PRT Sudah Mandek 17 Tahun

Selasa, 17 Agustus 2021 – 21:57 WIB
Tangkapan Layar aktivis Jala PRT Yuni Sri Rahayu memberi paparan pada sesi diskusi virtual bertajuk '17 Agustus, 17 Tahun RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mandek' disiarkan oleh kanal YouTube LBH Jakarta di Jakarta, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) mandek selama 17 tahun.

Sejumlah aktivis pun kemudian mendesak agar DPR segera mengesahkannya.

BACA JUGA: Ibu Tua Pedagang Kopi ini Akhirnya Bisa Masuk Gedung Negara Grahadi

Pengesahan terhadap RUU Perlindungan PRT dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Selain itu, juga menjadi dasar hukum untuk melindungi hak-hak PRT sebagai pekerja.

BACA JUGA: Kang Emil Singgung Soal Palestina Pada Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Demikian dikemukakan sejumlah pembicara pada diskusi virtual yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (17/8).

“Selama ini negara tidak hadir sama sekali dalam kehidupan bekerja pekerja rumah tangga, (padahal) diamanahkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

BACA JUGA: Jadi ini Penyebab Jalan di Purwakarta Rusak

"Jala PRT selama ini sudah memperjuangkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga lewat advokasi RUU Perlindungan PRT ke DPR sejak 2004,” ujar Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Yuni Sri Rahayu saat acara diskusi tersebut.

Dia menyebut sejak 2004 sampai 2021, RUU Perlindungan PRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Namun tidak menjadi prioritas dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

Meski demikian, dia tetap berharap masuknya RUU Perlindungan PRT dalam daftar prolegnas prioritas 2021 dapat menjadi pembuka jalan RUU itu masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR RI.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan para pekerja rumah tangga masih mendapat perlakuan diskriminatif dan rentan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan ekonomi.

“Dengan tempat kerja yang terisolasi, para PRT juga rentan menjadi korban perdagangan manusia,” ucapnya.

Jala PRT pada kurun waktu Januari 2018 sampai April 2019 telah menerima 3.257 laporan dan aduan kekerasan yang dialami oleh para PRT.

“Kasus kekerasan PRT yang dilaporkan termasuk upah yang tidak dibayar, PHK (pemutusan hubungan kerja, Red.) menjelang hari raya, dan THR yang tidak dibayar,” sebut Yuni.

Sementara itu, hasil survei yang dilakukan oleh Jala PRT terkait jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga menunjukkan 89 persen dari 4.843 PRT di tujuh kota tidak mendapat jaminan kesehatan atau menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Meskipun ada program penerima bantuan atau KIS, PRT mengalami kesulitan mengakses program tersebut, karena itu bergantung dari (persetujuan) aparat lokal untuk menetapkan (PRT) sebagai warga miskin,” kata Yuni.

Akibatnya, mayoritas PRT terpaksa membayar sendiri biaya pengobatannya, sehingga banyak dari mereka terpaksa berutang dengan majikan/pemberi kerja.

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menyampaikan peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia dapat jadi momentum bagi para pengambil kebijakan untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Menurutnya, para pekerja rumah tangga sebagai kelompok terpinggirkan dan rentan sudah seharusnya mendapat perlindungan dan pengakuan atas profesinya.

“Pengakuan terhadap pekerja rumah tangga merupakan wujud (implementasi) Pancasila, dan itu sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia, serta mendukung pencapaian SDGs,” ucap Theresia.

Hasil survei ILO pada 2015 menunjukkan ada sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan 84 persen di antaranya merupakan perempuan.

Dari jumlah keseluruhan PRT, 14 persen di antaranya merupakan pekerja anak yang usianya di bawah 18 tahun.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler