jpnn.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan mengusir penghuni rumah susun (rusun) yang punya tunggakan retribusi.
Rencananya penertiban diprioritaskan penghuni kategori umum yang menempati sekitar 1.600 unit rusun di 23 lokasi dan menunggak retribusi lebih dari tiga bulan.
BACA JUGA: Anak-Anak Bukit Duri tak Perlu Khawatir soal Sekolah
Kepala DPRKP DKI Jakarta Agustino Dharmawan mengatakan, total tagihan tunggakan retribusi rusun hingga Juli 2017 mencapai Rp 31,703 miliar. Tercatat ada 9.522 penghuni yang menempati 14.206 unit rusun menunggak retribusi.
"Penunggak yang masuk kategori umum menempati sebanyak 3.008 unit. Dari jumlah itu penertiban diprioritaskan ke 1.600 unit yang menunggak lebih dari tiga bulan," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (10/8).
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Siapkan Rusun Bagi Warga Kalianak Timur
Agustino menjelaskan, sebagai tahap awal, pihaknya akan mengindentifikasi terlebih dulu alasan penghuni rusun menunggak retribusi sebelum menjatuhkan sanksi.
"Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran, surat peringatan, penyegelan hingga pengosongan paksa," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Pembangunan Rusun untuk Atlet Sudah Mencapai 66 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Tunggakan Sewa Rusun Mencapai Rp 1,37 Miliar
Redaktur & Reporter : Adil