jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019.
Agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai 25 Maret 2020 akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BACA JUGA: Formasi CPNS Tenaga Pendidik Dikurangi, Diisi PPPK
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
"Untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 22 - 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 masing-masing instansi," kata Paryono, Rabu (18/3).
BACA JUGA: BKN Batalkan Rapat Verval Kebutuhan CPNS dan PPPK 2020
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
BACA JUGA: Khawatir Tergeser CPNS dan PPPK, Ribuan Honorer Nonkategori Berkumpul
"Instansi pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad